DPD Kembali Mengagendakan Pertemuan antara MRP dan PTFI
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI kecewa kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena belum menyepakati besaran pembayaran pajak air permukaan dengan Majelis Rakyat Papua.
Hal tersebut terungkap dalam rapat mediasi kedua kalinya, di Ruang Rapat GBHN Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/8).
Rapat antara DPD RI, Majelis Rakyat Papua dan PTFI tersebut untuk menindaklanjuti Perihal Kesepakatan Pembayaran Pajak Air Permukaan pada Rabu, 1 Agustus 2018 lalu senilai Rp 1,8 triliun. Namun pada pertemuan kemarin, pihak PT Freeport belum sepakat dengan kesepakatan sebelumnya.
Direktur PT.FI Clementino Lamury menyampaikan manajemen dan Direksi PT.FI tetap berpegang pada putusan MA yaitu membayar denda pajak senilai Rp 800 miliar terhitung dari tahun 2011-2015, dan Rp 160 miliar per setiap tahun berikutnya.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyampaikan kekecewaanya mendengar penjelasan dari PT.FI. Pasalnya, sebelumnya perwakilan MRP dan PT.FI sudah sepakat dengan besaran denda pajak senilai Rp 1.8 triliun rupiah pada 1 Agustus 2018 untuk dibayarkan tunai. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan final.
“Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport, keputusan rakyat Papua dan kami DPD RI final dan tidak bergeser dari angka 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu tapi seharusnya final di sini,” kata Nono Sampono.
“Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai. Kita masih berada di posisi dan kesepakatan sebelumnya dan itu tidak seharusnya kembali ke titik nol lagi,” tegas Nono Sampono mengingatkan.
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib menegaskan 51 Anggota MRP ini tetap berpegang kepada keputusan pengadilan pajak senilai Rp 1.8 triliun dan sudah tidak bisa ditawar lagi.