DPD Mediasi Sengketa Tanah Telkom di Rantepao, 3 Kesepakatan Dihasilkan
jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD mempertemukan pihak PT Telkom dengan ahli waris H Ali terkait sengketa tanah di Toraja Utara, Rabu (22/9).
Staf Khusus Ketua DPD Sefdin Syaifudin menyampaikan, ada 3 kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu dan ditandatangani kedua pihak.
Pertama, para pihak bersepakat menindaklanjuti putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Selanjutnya memastikan terjalinnya komunikasi yang baik dan intensif antara kedua pihak.
Disepakati juga permasalahan ini harus selesai sejak pertemuan sampai batas waktu November 2021.
"Kami berharap Telkom dan ahli waris terus berkomunikasi dengan niat baik, tidak menghambat, tricky atau buying time, sehingga dirasa ada win-win solution," kata Sefdin Syaifudin yang juga hadir di pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 8 Gedung Nusantara III, Rabu (22/9).
Mediasi ini berawal dari pengaduan ahli waris H. Ali terkait persoalan sengketa tanah dengan PT Telkom.
Tanah seluas 2.535 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pasele/Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.