BAP DPD RI Bahas Sengketa Tanah Antara Masyarakat Dayak dengan Pertamina di Kaltim
jpnn.com, JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menerima audiensi masyarakat suku Dayak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tergabung dalam komunitas Pengawas Pusaka Adat Dayak (KOPPAD).
Audiensi tersebut terkait sengketa tanah di Desa Telindung Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan, Kaltim, digelar secara virtual di Ruang Rapat Majapahit, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/9).
Dalam awal sambutannya, Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno menjelaskan, BAB sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI mempunyai tugas menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kepentingan daerah.
Permasalahan konflik pertanahan antara KOPPAD dengan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan menjadi salah satu perhatian serius dari BAP DPD.
Hal ini karena sengketa tanah telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
"Seharusnya PT Pertamina menjalankan putusan dengan memberikan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat,” jelas Bambang.
Bambang mengatakan, BAP DPD berharap Menteri BUMN dapat meminta PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan untuk memenuhi kewajibannya.
Sebab kata Bambang lagi, sejauh ini masyarakat menilai tidak terdapat itikad baik dari pihak PT Pertamina untuk musyawarah mufakat, meskipun telah mendapatkan peneguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Balikpapan hingga empat kali.