DPD Mediasi Sengketa Tanah Telkom di Rantepao, 3 Kesepakatan Dihasilkan
Tanah tersebut telah dikuasai PT Telkom Cabang Rantepao dengan didirikan tower dan kantor sejak 1981.
Sejak 2017, ahli waris memperkarakan ke pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung RI dan tingkat Peninjauan Kembali di MA.
St Diza Rasyid Ali selaku ahli waris kemudian meminta DPD untuk menjembatani persoalan ini.
Sebab kata Dita, pihak ahli waris bisa saja melanjutkan ke proses eksekusi agar tanah tersebut segera dikosongkan setelah inkrah.
"Tapi kami sangat menyadari di sana ada aset Telkom yang berguna bagi kepentingan masyarakat," ujar Diza lagi.
Pimpinan Komite II DPD Bustami Zainudin menyampaikan lembaganya mempunyai tugas untuk memediasi dan mencari titik temu permasalahan yang dihadapi individu maupun kelembagaan.
"Karena ini berkaitan dengan perusahan plat merah, itu termasuk dalam kewenangan Komite II," kata Bustami Zainudin.
VP Legal & Compliance PT Telkom Junian Sidharta dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pihak Telkom merasa membeli tanah secara sah dari Pemkab Toraja Utara.