DPD RI Dorong Peningkatan Anggaran Pembinaan Olahraga
jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran pengembangan bidang olahraga baik melalui APBN maupun APBD.
Demikian salah satu hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama dengan Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Ketua Asosiasi Profesor Keolahragaan Indonesia (Apkori) Prof Djoko Pekik Irianto di Ruang Rapat Komite III DPD RI, Rabu (24/1) Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Aziz menyampaikan, hasil RDPU juga menghasilkan kesimpulan yang menginginkan agar ada peningkatan peran BOPI dalam rangka melahirkan atlet profesional yang dapat berprestasi secara berkelanjutan.
"BOPI diharapkan juga mensupport klub olahraga agar konsisten mengawasi, mengembangkan dan membina atlet profesional serta turut mengawasi penyelenggaraan kompetisi olahraga yang fair dan sesuai regulasi," kata Aziz.
Aziz menambahkan, dari RDPU ini Komite III DPD RI juga menyepakati tentang perlunya penguatan untuk olahraga pendidikan maupun olahraga berprestasi serta olahraga profesionalisme dengan berbasis pada pembinaan sumber daya manusia berbasis kompetensi, jumlah pelatih dan kesejahteraan, dukungan sarana prasarana olahraga yang memadai serta membangun kesadaran masyarakat terhadap olahraga.
“Hasil rekomendasi Komite III ini muncul karena kami menilai pembangunan keolahragaan nasional sekarang ini masih belum optimal dikembangkan, khususnya dari sudut kelembagaan, supporting dan strategi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Aziz juga menyampaikan bahwa pembangunan olahraga sesungguhnya tidak semata membangun arena olahraga yang layak dan menciptakan atlet-atlet olahraga sebagaimana pandangan sebagian besar masyarakat kita terhadap pembangunan olahraga. Namun, lebih dari itu pembangunan olahraga juga merupakan bagian dari pembangunan nasional.
Selain itu, pembangunan olahraga tak luput dari keterlibatan masyarakat baik sebagai perancang, penyelenggara, ataupun pelaku. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyatakan bahwa proses pembangunan olahraga dapat diwujudkan dalam tiga bagian, yaitu olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi.