Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Gelar FGD Soal RUU Daerah Kepulauan di Batam, Begini Harapan Nono Sampono

Selasa, 29 Juni 2021 – 23:45 WIB
DPD RI Gelar FGD Soal RUU Daerah Kepulauan di Batam, Begini Harapan Nono Sampono - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Undang-Undang Daerah Kepulauan: Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Kesejahteraan Rakyat Yang Merata dan Berkeadilan" di Hotel Aston, Batam, Selasa (29/6/2021). Foto: Humas DPD RI

Menurut dia, RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama delapan daerah kepulauan di Indonesia.

“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal serba tertinggal, stigma kemiskinan itu ada di sana. Semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Nono.

Daerah kepulauan, sebutnya, sangat mendukung dan menantikan RUU ini disahkan, karena dengan demikian daerah kepulauan bisa memiliki anggaran yang lebih banyak untuk mengembangkan daerahnya.

Nono menambahkan, selama ini daerah kepulauan tentu kesulitan untuk membangun di daerah guna pemerataan pembangunan.

Dia menilai RUU ini memiliki peran penting mempertahankan keutuhan NKRI. Menurutnya, formula pemberian dana ke provinsi seharusnya lebih arif, tidak hanya berdasarkan kepada populasi.

“Ada kebijakan anggaran pusat yang menyebabkan pembagian anggaran masih belum mengakomodasi kebutuhan daerah kepulauan yang besar, karena acuan angkanya populasi, ini bisa jadi masalah karena pembangunan jadi tidak merata. Ingat, Indonesia ini bersatu wilayah-wilayah kepulauannya secara sukarela, jangan sampai mereka lepas dari NKRI karena merasa dilupakan," ujar Nono.

Menurut Nono, pengesahan RUU tersebut membuktikan kehadiran negara bagi daerah kepulauan.

Sebab, selama ini politik anggaran tidak sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan. Alokasi anggaran yang hanya mendasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan tidak dapat digunakan memaksimalkan sumber daya di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.

DPD RI mengelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Undang-Undang Daerah Kepulauan: Ikhtiar Pemerintah Menciptakan Kesejahteraan Rakyat Yang Merata dan Berkeadilan".

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close