DPD RI Klaim Maksimalkan Kinerja Di Masa Sidang yang Singkat
“Kondisi ini menjadi landasan yang kuat untuk membentuk UU sacara khusus mengatur perlindungan pasien,” paparnya.
Dedi menambahkan Komite III DPD RI juga telah menyusun pertimbangan atas RUU Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Program kegiatan penyusunan tersebut merupakan lanjutan pada masa sidang sebelumnya.
“Proses pendalaman materi sudah dilakukan sejak masa sidang sebelumnya,” katanya.
Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menjelaskan bahwa Komite IV telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPN merupakan dokumen perencanaan yang berisi arah dari pembangunan tahun 2005-2025 pengganti GBHN.
“Dalam perjalanan selama 14 tahun berlakunya UU ini mengalami tuntutan perubahan. Bertujuan agar U ini mampu mengakomodasi aspirasi kepentingan pembangunan masyarakat daerah,” katanya.
Ajiep menilai tantangan pembangunan di daerah adalah arah pembangunan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Hubungan sinergi antara pusat dan daerah perlu dilakukan penguatan serta semakin berdayanya masyarakat. “Peran serta masyarakat yang ada di daerah semakin mendukung keberhasilan pembangunan nasional,” jelas dia.
Sedangkan Wakil Ketua Komite I Fahira Idris menyampaikan bahwa sebagai bentuk nyata keberpihakan DPD RI kepada Daerah, selain menyusun RUU Pengembangan Daya Saing Daerah, Komite I juga melakukan pengawasan tehadap UU Tentang Desa dan UU tentang Pemda.
“RUU Pengembangan Daya Saing Daerah bentuk konkret keberpihakan DPD RI kepada daerah, dan UU tersebut diperlukan agar darah mampu mempunyai kekuatan untuk maju dan berdaya saing mengeluarkan potensi yang dimiliki, sehingga mampu meningkatkan tingkat ekonomi daerah,” ungkap Fahira.(jpnn)