Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat

Selasa, 05 September 2017 – 17:31 WIB
DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat - JPNN.COM
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sejauh ini dinilai belum berpihak kepada profesi perawat. Padahal, profesi perawat sudah mempunyai UU sendiri yang mengatur sistem keperawatan Indonesia, yakni UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Namun pemerintah seakan tidak peduli dengan adanya UU tersebut.

Wakil Ketua Komite III Abdul Aziz berjanji akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib para perawat. Lebih kongkritnya, DPD menargetkan tahun ini agar mutu dan kesejahteraan perawat lebih baik lagi.

“Kita akan perjuangkan ini. Mudah-mudahan tahun ini bisa tercapai,” ucapnya saat RDPU dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Jakarta, Selasa (5/9).

Senator asal Sumatera Selatan itu menilai memang pemerintah terkesan lalai dengan profesi perawat. Kedepan, DPD RI akan mentah penjelasan kepada pemerintah khususnya Menteri Kesehatan. “Kita dalam waktu dekat ini akan RDP dengan Menkes. Kita akan perjuangkan ini,” papar dia.

Senada dengan Abdul Aziz, Anggota Komite III DPD Stefanus Ban Liow mengatakan bahwa profesi perawat harus lebih baik dari sebelumnya. Selama ini pemerintah berkesan kurang serius terhadap profesi ini. “Memang kita harus menanyakan langsung kepada menteri terkait,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua PPNI, Harif Fadhillah mengatakan bahwa UU No. 38 Tahun 2014 sejatinya milik rakyat Indonesia. Sayangnya, pemerintah terkesan mengabaikan lahirnya UU ini.

“Untuk membentuk kebijakan saja, UU ini tidak pernah disentuh oleh pemerintah. Faktanya UU ini hanya miliki perawat sehingga sistem dilapangan tidak dilihat oleh pemerintah,” kata Harif.

Secara umum, lanjutnya, sejauh ini sosialisasi pemerintah sangat kurang. Bahkan hanya PPNI yang aktif sampai tingkat komisariat. “Setelah UU ini lahir, pemerintah hanya dua kali turun untuk sosialisasi. Bahkan, stakeholder di lapangan tidak tahu adanya UU ini,” jelas Harif.

Senator asal Sumatera Selatan itu menilai memang pemerintah terkesan lalai dengan profesi perawat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpd 
X Close