DPD RI Minta Pemerintah Lebih Peka Terhadap Nasib Perawat
Selasa, 05 September 2017 – 17:31 WIB
Harif menambahkan bahwa lebih ironisnya pemerintah sering tidak menjadikan UU tersebut pertimbangan dalam berbagai peraturan perundangan bidang kesehatan atau ketenagakerjaan.
“Pemerintah lebih sering menggunakan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Jelas-jelas normanya berbeda,” tutur dia.(adv/jpnn)