DPD RI: Otonomi Khusus Papua dan Aceh Harus Dilanjutkan
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan. Hal ini terungkap dalam pleno penetapan hasil pengawasan Komite I DPD RI tentang pelaksanaan UU Otsus Papua dan Papua Barat (UU 21/2001 dan UU 35/2008) dan Otsus Aceh (UU 11/2006).
Rapat pleno yang dipimpin Senator Jacob Essau Komigi dari Papua Barat dan Senator Fachrul Razy dari Aceh tersebut berlangsung di ruang rapat Komite I DPD RI Gedung B Kompleks MPR, DPR, DPD RI pada Senin (17/12). Kedua senator ini merupakan wakil ketua Komite I DPD RI.
Jacob menyatakan pelaksanaan Otsus khususnya di Papua Barat harus memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Dengan adanya kebijakan Otsus memberikan ruang dan stimulus bagi masyarakat Papua Barat untuk terus memacu pembangunan yang selama ini masih dirasakan kurang jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Kebijakan Otsus harus tetap diimplementasikan d Tanah Papua khususnya Papua Barat, sebagai bentuk dukungan dan menghadirkan negara di Papua Barat, kebijakan Otsus sejalan dengan visi misi pemerintahan sekarang,nawa cita ketiga membanguna dari daerah terutama Papua Barat,” katanya.
Menurut Jacob, selama ini kondisi infrastruktur, kualitas IPNlM, kemiskinan dan layanan pendidikan serta kesehatan masih dirasakan kurang. Kebijakan selain memberikan keluluasaan Pemda untuk merencanakan pembangunan juga memberikan dana berupa dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Daerah. Walaupun jumlah cukup siginifikan akan tetapi dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luasnya wilayah, dana tersebut sebenarnya tidak besar-besar amat. Apalagi dengan tingkat kemahalan yang juga tinggi. Oleh karena itu, sudah tepat jika pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan Kebijakan Otsus di Papua Barat. Begitu juga dengan Otsus di Papua maupun Aceh yang kondisinya tidak jauh berbeda.
“Kita mendukung sepenuhnya Kebijakan Pemerintah melanjutkan Otsus sebagaimana yang selama ini kita juga dorong dan suarakan untuk tetap mempertahankan kebijakan Otsus sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Razy, Senator dari Aceh ini. Rzay melihat kebijakan Otsus tersebut membantu masyarakat Aceh keluar dari berbagai persoalan yang ada selama ini dan membantu percepatan pembangunan. Walaupun kita akui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan khususnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus.
Baik Senator Jacob (Papua Barat) dan Senator Razy (Aceh) sependapat bahwa kebijakan Otsus masih menyisakan sejumlah persoalan ketika diimplementasikan seperti masih tingginya kemiskinan, IPM yang masih rendah, daya saing kurang, layanan kesehatan dan pendidikan, dan terbatasnya sarpras serta infrstruktur daerah.