DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara
Menurut LaNyalla, Utusan Golongan yang bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia.
Proposal keempat, memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan public yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.
Proposal kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudicial dengan tolok ukur penguatan sistem demokrasi Pancasila.
Kepentingan Lebih Luas
LaNyalla mengatakan lima Proposal Kenegaraan tersebut mempunyai kepentingan lebih luas. Bukan hanya memperkuat lembaga DPD RI, tetapi memperkuat bangsa dan negara Indonesia dalam menghadapi tantangan yang lebih kompleks akibat ancaman dan perubahan situasi global yang tidak menentu.
“DPD RI sudah pernah berupaya memperkuat peran dan fungsi Lembaga DPD RI dengan melakukan uji materi ke MK. Saat itu putusan MK memberi kewenangan kepada DPD RI untuk membahas sampai tuntas Rancangan Undang-Undang terkait daerah. Namun, putusan MK tersebut sampai detik ini tidak pernah diakomodasi di dalam UU MD3 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena di UUD masih ada Pasal 20 Ayat (1),” ujar LaNyalla.
Selanjutnya, Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan upaya penguatan DPD RI juga dilakukan melalui Amedemen ke-5.
“Bahkan naskah akademik penguatan terkait hal tersebut sudah disusun, tetapi upaya itu juga gagal diwujudkan, karena secara yuridis formal di Pasal 37 UUD, kami di DPD RI tidak memenuhi jumlah untuk mengusulkan agenda Amendemen," ujar LaNyalla.