DPN Indonesia Fasilitasi Anggota Dapat Kantor Mewah di Lokasi Premium
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi para Advokat yang tergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Sebab, kini mereka memperoleh kemudahan untuk memiliki kantor eksklusif, premium, dan mewah di lokasi strategis Jakarta dan Bali.
Hal ini terwujud usai DPN Indonesia menggandeng Marquee Executive Offices. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di Jakarta pada Jumat 21 Mei 2021.
"Advokat dari DPN Indonesia nantinya diberi paket spesial atau kemudahan berkantor di 18 lokasi Premium Office Center, Marquee Executive Offices," kata Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied, di Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
Marquee Executive Offices adalah penyedia layanan kantor premium terkemuka di Indonesia dengan fokus utama pada penyediaan solusi bisnis satu atap. Saat ini, Kantor Eksekutif Marquee berlokasi di gedung perkantoran Grade A yang berada di Jakarta dan Bali.
Faizal menjelaskan, saat ini ribuan pengacara sudah bergabung dan atau dilantik oleh DPN Indonesia. "Dengan kerjasama eksklusif ini, ribuan Advokat DPN Indonesia akan mendapat kemudahan memiliki kantor strategis, mewah dan premium di Jakarta dan Bali, yang diharapkan dapat memperkuat image profesional Advokat anggota DPN Indonesia di mata klien dan juga diharapkan para Advokat dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan nantinya," kata Faizal.
DPN Indonesia sudah melakukan pelantikan sejak Februari hingga Mei 2021. Bahkan DPN Indonesia memecahkan rekor secara nasional pada April 2021 sebagai organisasi advokat yang dapat melakukan pelantikan dan penyumpahan di 3 provinsi sekaligus dalam 1 pekan. Yaitu pada 26 April 2021 di Pengadilan Tinggi Bandung, 28 april 2021 di Pengadilan Tinggi Banten, serta pada 29 April 2021 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Faizal menjelaskan, ribuan advokat yang telah dilantik ini telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA). "Mereka berhak dilantik dan mengambil sumpah Advokat dan kemudian sudah bisa langsung untuk terjun ke dunia Advokat dan menangani perkara," kata Faizal.
Faizal menegaskan, sebelum dilantik, para calon Advokat ini menanda tangani Pakta Integritas dan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh DPN Indonesia. Hal ini menjadi penting guna melahirkan Advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas, serta memiliki keahlian teknis hukum dan mematuhi kode etik Advokat Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan jasa hukum terbaik kepada para pencari keadilan.