DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut pihaknya konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.
“Di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kami zero KKN,” kata Firmanto dalam siaran persnya, pada Senin (29/1).
Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya sekali pun.
Contoh nyatanya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan yang merupakan putri kandung dari Otto Hasibuan, tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.
“Artinya, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standard yang ketat,” ujar dia.
Dia menyampaikan untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.
Menurut dia, ini demi memastikan para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan.
Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Dia menyebut single bar adalah keniscayaan atau tidak bisa ditawar-tawar lagi karena UU Advokat tegas menyatakan demikian. Namun, pada praktiknya terjadi pembangkangan terhadap UU tersebut.