DPO 8 Tahun, Sempat Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit, Terpidana Korupsi Ini Ditangkap
jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi.
Kali ini, Kejati Kalbar menangkap Heronimus Tiro di Kabupaten Sambas, Jumat (27/8).
Heronimus merupakan terpidana pidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.
Terpidana ini masuk DPO selama delapan tahun.
Heronimus bahkan sempat bekerja sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas.
"Terpidana Heronimus Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun, sejak divonis kasasi delapan tahun lalu. Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sambas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu (28/8).
Menurut Pantja, dalam kasus dugaan korupsi itu, ada tiga orang yang ditetapkan Polresta Pontianak sebagai tersangka.
Dua orang telah menjalani putusan, sementara Heronimus Tiro mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.