PLT Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dia DPO dan Diburu Intelijen
jpnn.com, KUPANG - Bendahara Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, PLT ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 oleh penyidik kejaksaan setempat.
Namun, tersangka PLT masih diburu intelijen kejaksaan yang tergabung dalalm tim tangkap buronan (Tabur).
Tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Flires Timur.
PLT ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
"Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Jumat (30/9).
Dengan berstatus DPO, PLT menjadi sasaran perburuan oleh Tim Tabur kejaksaan.
"Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai," ucap Abdul Hakim.
Kasus dugaan korupsi dana percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur menyeret tiga tersangka, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur PIG dan Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur AHB.