DPO Kejati Sumut Ditangkap di Aceh Timur, Ini Kasusnya
"Terdakwa Zulfikar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah atau BOS tahun anggaran 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran," kata Ali.
Dia mengatakan penangkapan terdakwa tersebut berdasarkan informasi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Saat ditangkap, yang bersangkutan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berlangsung tanpa kendala.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur guna pemeriksaan baik administrasi maupun kesehatan.
“Selanjutnya, dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan ke jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis. (antara/jpnn)