DPO Koruptor Ditangkap di Bandung
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Rihard, tersangka meninggalkan Bontang sejak 2010 bersama dengan keponakannya berinisial Z. Selanjutnya, KH bertemu dengan temannya yang bernama HB, sehingga tersangka KH dan keponakannya tinggal di rumah HB di Tangerang selama 7 bulan. “KH bekerja bersama HB di proyek batu,” ujarnya.
Dari Tangerang, KH kemudian pergi ke Bekasi dengan keponakannya dan tinggal di rumah adiknya selama 1 bulan lebih. Setelah itu, barulah tersangka KH pergi ke Garut dan tinggal di sebuah penginapan selama 1 bulan. Keluar dari penginapan, KH lantas mengontrak rumah dari tahun 2012 sampai 2014 di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, bersama dengan istrinya Hj A.
“Setelah itu, pindah lagi dan mengontrak di rumah S,” imbuhnya.
Tahun 2017 lalu, tersangka dan istrinya kemudian pergi ke rumah adiknya yang bernama NH yang berada di Bandung, Jawa Barat, selama 6 bulan. “Nah di sana kami mengamankan tersangka pada Jumat (2/3) lalu, sekira pukul 18.38 Wita,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)