DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri
jpnn.com, MEULABOH - Dua pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Aman dan Sungai Amak serta Sungai Awee, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, menyerahkan diri ke Mapolres setempat.
Sebelumnya, polisi setempat telah mendaftarkan kedua tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka tersebut yakni TH (34), warga Gampong Canggai. Berikutnya DW (44), warga Gampong Manjeng, Kecamatan Pente Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
“Selama ini kita buru terus, akhirnya kedua tersangka menyerahkan diri sendiri,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, Kamis (21/6).
Dia memastikan, penyidik akan segera menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kini keduanya telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres setempat.
Para tersangka kuat dugaan terlibat praktik kasus tambang emas ilegal yang ditangani Kepolisian sejak awal Februari 2018 lalu. Sementara dua unit alat berat bermerek Hitachi05 G serta sebuah alat berat dengan merk Kobelco Hydrowlid tipe YN 12-T8069, SK-200-8 warna hijau telah diamankan di Polsek Kecamatan Pante Ceureumen, menjadi barang bukti (BB) kasus tersebut.
Penahanan alat berat menjadi barang bukti, usai memperoleh persetujuan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh sejak 4 Mei 2018 lalu. Sementara proses penyitaan alat berat mulai dilakukan sejak tanggal 2 Mei 2018.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku beko tersebut merupakan sewaan dari M Angkasa alias Aleng warga Medan, dan S alias Dedek warga Banda Aceh.