DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri
AKBP Bobby menyebutkan, DW menyerahkan diri sehari jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Sementara TH menyerahkan dirinya pada Minggu (17/6).
“Keduanya menyerahkan diri, karena sadar telah melakukan kesalahan atas dugaan merusak lingkungan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 17 jouncto pasal 89 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar.
Katanya, keberhasilan Polres Aceh Barat dalam mengungkap kasus ini, murni berkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sehingga kedua pelaku yang selama ini paling dicari, tergugah hati untuk menyerahkan diri.
Bobby berjanji pihaknya akan terus berupaya melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal. Target utamanya pertambangan menggunakan alat berat. (den/mai)