DPO Penipuan Investasi Emas Rp 3,7 Miliar Ditangkap di Bekasi
Jumat, 22 Maret 2024 – 14:14 WIB
Hari ini, kata Lingga, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga:
"Pidananya dua tahun enam bulan," kata Lingga. (antara/jpnn)