DPP Permahi : Uji Materil UU Pemilu
Senin, 15 Desember 2008 – 14:55 WIB
Pasal tersebut, lanjut Ezar Ibrahim, ini dianggap berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang berkembang di negara ini karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD RI 1945 mengenai asas kedaulatan yang berada di tangan rakyat. ''Ini berarti kedaulatan langsung berada ditangan rakyat dan tidak boleh diatur dengan mekanisme peraturan yang dapat mengurangi kedaulatan tersebut,'' tegasnya.
Sementara Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, imbuhnya.