DPR Apresiasi Kinerja Polri Dalam Pengungkapan Kasus Narkoba
Pemusnahan ini dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/11), dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar. Penangkapan tujuh tersangka itu juga berkat kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai.
"Ada tujuh orang tersangka dengan total barang bukti yang didapat jenis shabu," ujar Krisno.
Krisno menyebut barang bukti dan tersangka ini terdiri dari empat kasus. Dua di antaranya merupakan hasil tangkapan bersama Bea Cukai.
Kasus pertama yakni pada 14 September 2022 dengan tersangka yang ditangkap bernama Safwan Supardi alias Awan. Penangkapan tersangka di Riau itu mendapatkan barang bukti 21.283 gram sabu-sabu.
Kemudian, penangkapan kedua bersama Bea Cukai pada 7 Oktober 2022 dengan tersangka bernama Fatahillah. Dari penangkapan di wilayah Aceh itu didapat jumlah barang bukti 179.000 gram sabu-sabu.
"Penangkapan ketiga masih dengan Bea Cukai di Perairan Aceh Tamiang. Itu barang bukti yang didapat 50.000 gram sabu-sabu,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang ditangkap adalah Marzani AR, Muhammad Reza, T. Zulyandi, dan Hendra Khomani. Lalu terakhir, penangkapan dilaksanakan di Sumatera Utara dengan tersangka Candra Saputra alias Carles. Dari tangan tersangka, berhasil didapat barang bukti sabu-sabu seberat 19.424 gram.
"Maka total jiwa yang dapat diselamatkan 1.078.828 jiwa," katanya. (cuy/jpnn)