DPR Awasi Penanganan GKI Yasmin
Kamis, 09 Februari 2012 – 13:41 WIB
Seperti diketahui, persoalan GKI Yasmin berawal dari dibekukannya izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin tahun 2008 di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, tak jauh dari kompleks perumahan Yasmin, Bogor. Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum setelah jemaat mengajukan gugatan perdata.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.
Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta. Putusan MA memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin. (boy/jpnn)