DPR Bantah Ulur Waktu Pemilihan Komisioner KPU-Bawaslu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali membantah komisinya mengulur-ulur waktu melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan Zainudin Amali sebelum membacakan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan di Komisi II DPR atas calon penyelenggara dan pengawas pemilu itu di rapat paripurna DPR, Kamis (6/4)
Amali pun mengklarifikasi semua tuduhan yang dialamatkan kepada komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemilu itu. Misalnya, soal informasi yang beredar seolah-olah Komisi II DPR tidak ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Ada pula tudingan yang menilai DPR terkesan menahan bahkan menyander supaya masa pemilihan komisioner diperpanjang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Karenanya, di forum rapat paripurna itu, Amali menegaskan, tidak ada niat sedikit pun dari Komisi II untuk tidak memeroses atau menyandera usulan presiden.
“Tidak ada sedikit pun niat itu," ujar Amali di hadapan rapat paripurna.
Amali juga mengklarifikasi kabar Komisi II baru akan memproses uji kepatutan dan kelayakan sembari menunggu proses rancangan Undang-undang Pemilu. Selain itu, Amali tegas menyatakan bahwa tidak ada keinginan DPR memasukkan unsur partai politik dalam komisioner KPU dan Bawaslu.
"Saya klarifikas8 tidak ada niat atau keinginan fraksi-fraksi untuk memasukan itu ke DIM (daftar isian masalah) yang ada di Pansus (Panitia Khusus) RUU Pemilu," ungkap Amali.
Amali menegaskan, paripurna ini sudah menjadi bukti bahwa semua yang dituduhkan tidak benar.