DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga BermasalahSenin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
Hearing tersebut sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) terhadap Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan PT KMA atas pengalihan saham PT KMA setelah perseroan tersebut memperoleh izin prinsip. Sebab, berdasar peraturan, saham perusahaan pengelola televisi tak dapat dialihkan setelah mendapat izin prinsip penyiaran.
Ditanya, kapan pihak Aora TV dipanggil, Joko belum memastikan harinya. ‘’Tapi pekan depan (pekan ini). Kalau mereka tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka bisa kena sanksi 15 hari kurungan karena melanggar UU No. 22 tahun 2003 pasal 30 ayat 4 tentang susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD," ulas Joko.