Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Bidik Aora TV

Izin Penyiaran Diduga Bermasalah

Senin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
DPR Bidik Aora TV - JPNN.COM
JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap PT Karya Megah Adijaya (KMA), pengelola Aora TV yang dianggap instant dan ada dugaan kolusi.  

Rencananya, DPR akan memanggil kembali direksi PTKMA untuk hearing minggu ini. Pemanggilan ini adalah yang kedua kali setelah Kamis (11/9), direksi PTKMA tidak hadir. ‘’Pekan depan akan kami panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi,’’ kata anggota Komisi I DPR RI Joko Susilo.

Hearing tersebut sehubungan dengan gugatan Indonesia Media Law and Policy Center (IMPLC) terhadap Depkominfo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan PT KMA atas pengalihan saham PT KMA setelah perseroan tersebut memperoleh izin prinsip. Sebab, berdasar peraturan, saham perusahaan pengelola televisi tak dapat dialihkan setelah mendapat izin prinsip penyiaran.

Ditanya, kapan pihak Aora TV dipanggil, Joko belum memastikan harinya. ‘’Tapi pekan depan (pekan ini). Kalau mereka tidak datang lagi, akan kami laporkan ke polisi untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Mereka bisa kena sanksi 15 hari kurungan karena melanggar UU No. 22 tahun 2003 pasal 30 ayat 4 tentang susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD," ulas Joko.

JAKARTA – Legislatif mulai gerah melihat praktik tidak sehat industri penyiaran di Indonesia. Terutama, menyikapi kasus izin penyiaran terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close