DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga BermasalahSenin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
‘’Kami menggugat karena Menkominfo dan KPI membiarkan terjadinya pengalihan dan penjualan Izin Prinsip Penyelenggaraan oleh PTKMA. Itu melanggara UU Penyiaran,’’ terang Hinca usai sidang gugatan PTKMA di PN Jakpus, kemarin. PTKMA melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 pasal 34 ayat 4 tentang pelarangan pemindahtanganan ijin penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain. (yun)