DPR Bidik Aora TV
Izin Penyiaran Diduga BermasalahSenin, 15 September 2008 – 11:20 WIB
Ini karena PT KMA dinilai melanggar UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Kepmenkominfo No 407 tahun 2007, khususnya dalam hal pengalihan kepemilikan saham setelah PT KMA memperoleh izin prinsip penyelenggaraan siaran.
Di butir ke enam dan ke tujuh Kepmenkominfo disebutkan izin prinsip tidak boleh dipindahtangankan dan bila itu dilanggar izin prinsip akan dibatalkan atau dicabut. Komisi I DPR juga sudah mendengar tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia. Dalam rapat tersebut, Komisi I meminta KPI membatalkan rekomendasinya kepada PT KMA. Ketua KPI Sasa Djuarsa belum menyatakan sikap tegas soal desakan itu. "Kalau KPI menarik kembali rekomendasi itu, nanti kami dipersepsi mengaku salah," ujar Sasa.
Rencananya, hari ini Komisi I akan melanjutkan hearing dengan Depkominfo untuk membahas masalah yang sama. "Kami mendukung upaya hukum yang dilakukan IMPLC dan berharap pemerintah berani mencabut izin prinsip PT KMA karena telah terjadi pelanggaran serius terhadap UU Penyiaran, UU Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Kominfo," tegas Joko Susilo.