DPR: Buruh Ikut Wajib Militer Harus Bersifat Pilihan
Jumat, 31 Mei 2013 – 13:02 WIB
Seperti diketahui, dalam Pasal 8 ayat (3) tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan. (gil/jpnn)