DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
Senin, 08 Juni 2009 – 18:57 WIB
Soal hak-hak konsumen atau pasien untuk mendapat semua data terkait dengan penyakitnya, lanjut Jumaini, sudah dijamin oleh UU Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. “Jadi kalau ada komplain mestinya harus anda jawab. Prita Mulyasari punya hak untuk tahu tentang sakit dia. Ibu prita itu adalah pasien anda. Kecuali saya, karena saya bukan pasien. Lagi pula klarifikasi anda juga tidak elegan, karena setelah dia ditahan selama tiga minggu baru anda mau memberikan klarifikasi. Saya justru menginginkan agar Omni Internasional itu ditutup saja karena melukai rasa keadilan masyarakat,” usul Jumaini.
Berbeda dengan Max dan Pohan tersebut di atas, anggota Komisi IX Hamzah justru mempertanyakan soal analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap kehadiran Omni Internasional di Kota Tangerang. Soal Amdal ini pun tidak bisa dibuktikan oleh Dirut Omni Internasional, dr Bina Ratna KK. (fas/JPNN)