Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional

Senin, 08 Juni 2009 – 18:57 WIB
DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional - JPNN.COM
JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6),  akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit Omni Internasional (Alam Sutera) Kota Tangerang, Provinsi Banten. Rekomendasi tersebut terpaksa dikeluarkan pihak DPR karena selama Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung dengan pihak Omni Internasional, Komisi IX DPR merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional.

"Rapat ini sudah berlangsung sekitar tiga jam lebih. Sementara jawaban yang diberikan oleh pihak rumah sakit ternyata berputar-putar dan sangat jauh dari apa yang kita harapkan dan sarankan. Karena itu, selaku Pimpinan rapat saya mengusulkan agar izin Rumah Sakit Omni Internasional segera dicabut,” kata pimpinan rapat dr Umar Wahid, di penghujung RDPU antara Komisi IX DPR dengan jajaran Direksi dan Pengacara Rumah Sakit Omni Internasional, di Senayan Jakarta, Senin (8/6).

Selain mengeluarkan rekomendasi tersebut, Komisi IX juga menegaskan, semua keterangan yang telah diberikan oleh pihak direksi dan pengacara Omni Internasional dinilai sangat tidak memuaskan dan terkesan hanya ngobrol-ngobrol. Seperti yang disesalkan anggota Komisi IX DPR Max Sopacua misalnya. Max sudah empat kali meminta pihak Direktur Utama Rumah Sakit Omni Internasional dr Bina Ratna KK, agar mau menjawab dari mana asal muasal predikat internasional yang disandang oleh Omni. “Saya sudah empat kali bertanya soal predikat internasional tersebut, tapi dari tadi belum juga dijawab. Ada apa sebetulnya dibalik internasional tersebut,” tanya Max.

Sementara jawaban yang diberikan oleh Dirut Omni dr Bina Ratna KK mengenai status 'internasional' itu adalah untuk menumbuhkan pelayanan bertaraf internasonal, tanpa menyebut lembaga atau badan manapun di dunia yang berhak mengeluarkan akreditasi internasional terhadap rumah sakit.

JAKARTA – Rapat Komisi IX DPR RI, Senin (8/6),  akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut izin Rumah Sakit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News