Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Ciderai Makna Interpelasi

Senin, 16 April 2012 – 17:42 WIB
DPR Ciderai Makna Interpelasi - JPNN.COM
PSHK melihat bahwa praktik penggunaan hak interpelasi dan hak angket sendiri, bukan sebuah barang yang haram. Justru, demi efektivitas pengawasan, instrumen itu perlu digunakan. Namun, tentunya hak interpelasi dan hak angket harus dapat memberikan hasil yang tampak dalam mengungkap dan menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Check and balances bukan dijadikan alat politik untuk tawar-menawar kepentingan. Atau dengan kata lain bukan menjadi ancaman atan tindakan nyata dalam menekan pemerintah secara politik. Khusus untuk praktik penggunaan hak interpelasi, belakangan menunjukan kekeliruan," kata Ronald.

Dia mengambil contoh usulan interpelasi untuk kasus SK Menkumham soal pengetatan remisi bagi narapidana korupsi yang belakangan Dahlan Iskan.

Menurutnya, benar bahwa usulan penggunaan hak interpelasi, sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan, dilindungi oleh konstitusi dan UU Nomor 27 Tahun 2009 (UU MD3).

JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, menilai, usulan interplasi DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA