Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Ciderai Makna Interpelasi

Senin, 16 April 2012 – 17:42 WIB
DPR Ciderai Makna Interpelasi - JPNN.COM
"Namun pertanyaannya adalah, apakah permasalahan atau materi penggunaan hak interplasi sebagai tindak lanjut dari raker antara Komisi III dengan Kemenkumham VII Desember 2011 sudah layak dan proporsional?," katanya.

Menurutnya, terlalu kecil persoalannya apabila diangkat dan ditindaklanjuti melalui penggunaan hak interpelasi. Selain itu, setiap pengusulan hak interpelasi harus menyertakan pula argumentasi bahwa kebijakan pemerintah yang menjadi sasaran penggunaan hak interpelasi, penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai Pasal 77 ayat (3) UU MD3.

Namun demikian, lanjut dia, bukan berarti seorang anggota DPR tidak berhak mengajukan pertanyaan atau meminta klarifikasi dari mitra kerja, termasuk kepada Presiden sekalipun baik lisan maupun tertulis.

"Seorang anggota DPR memiliki Hak Mengajukan Pertanyaan sebagaimana dimaksud Pasal 78 huruf b UU MD3. Pelaksanaan Hak Mengajukan Pertanyaan diatur lebih detail dalam Pasal 191 dan Pasal 192 UU MD3 serta Pasal 178 sampai dengan pasal 181 Tata Tertib," katanya.

JAKARTA -- Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri, menilai, usulan interplasi DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close