DPR Desak Freeport Penuhi Hak Karyawan
Selasa, 11 Oktober 2011 – 19:59 WIB
Bahkan, tegasnya, para karyawan juga tidak boleh diberhentikan ketika melakukan aksi mogok. Semua itu, lanjut Rieke, sudah diamanahkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Padahal itu tidak boleh,” kata Rieke.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi Karyawan PT Freeport Indonesia, di Timika, Papua, Senin (10/11), berakhir bentrok dengan aparat keamanan. Satu korban dari karyawan PT Freeport Indonesia dilaporkan tewas, beberapa lainnya luka termasuk satu orang Anggota Brimob. Demonstrasi berlangsung karena karyawan meminta perusahaan Amerika Serikat itu memenuhi hak mereka terkait upah. (boy/jpnn)