DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Penempatan PPPK Guru, Honorer Negeri & Swasta Harus Dilindungi
jpnn.com, JAKARTA - Migrasi guru swasta ke sekolah negeri imbas seleksi PPPK tahap 2 mendapat perhatian serius Komisi X DPR RI.
Menurut anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti, pemerintah harus memikirkan solusinya. Jangan sampai guru honorer negeri maupun swasta dirugikan karena seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini.
"Butuh terobosan hukum yang cepat di tengah dilema ini, agar sekolah swasta tidak ditinggalkan para gurunya. Sisi lainnya, guru honorer negeri tidak terdepak dari sekolah Induknya," terang My Esti dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendibudristek Nadiem Makarim, Rabu (19/1).
Politikus PDIP ini menyebutkan, pemerintah perlu memikirkan adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menempatkan kembali para guru swasta yang lulus PPPK di sekolah asalnya. Regulasi ini dinilainya lebih cepat dibandingkan harus menunggu judicial review UU ASN oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
"Menurut saya, PP atau Perpres lebih cepat diproses daripada judicial review UU ASN," ucapnya.
Dia menegaskan jika menelaah isi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada pasal yang menekankan PPPK harus ditempatkan di instansi pemerintah. UU ASN hanya menyebutkan yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Celah inilah, kata Esti, yang bisa digunakan pemerintah untuk menerbitkan PP atau Perpres. Tujuannya untuk menempatkan lulusan PPPK guru dari sekolah swasta untuk diperbantukan.
"Kalau seluruh guru swasta yang lulus PPPK ditarik ke sekolah negeri, akan terjadi darurat guru di sekolah swasta," ujarnya.