DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK
Rabu, 02 September 2009 – 17:15 WIB
Mengutip pasal 13 huruf j UU BPK, Surahmin mennegaskan, seharusnya calon anggota BPK yang ikut seleksi sudah tidak menjadi pejabat pengguna anggaran sekurang-kurangnya dua tahun. Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ; (1) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Dalam ketentuan lain disebutkan, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertangungjawaban.