DPR Diminta Memperhatikaan Masukan DPD RI Dalam Proses Seleksi Anggota BPK
Dia menegaskan, hal ini tidak menjadi masalah karena untuk proses pemeriksaan di lapangan, memang dibutuhkan beberapa disiplin ilmu. "Jadi, ada beberapa disiplin ilmu," tegasnya.
Senator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengatakan dari sisi pekerjaan, minimal dua tahun pernah bekerja di bidang keuangan, atau akuntansi, manajemen keuangan dan sebagainya. "Itu dua poin besar yang kami jadikan dasar, ditambah lagi dengan aspek manajerial," katanya.
Dia melanjutkan aspek manajerial itu mulai dari kemampuan konsepsional, serta kemahiran melakukan komunikasi interpersonal secara teknis. Siska menegaskan bahwa yang tidak kalah penting adalah kemampuan dalam mengambil keputusan.
“Termasuk tidak kalah pentingnya tentang integritas dan juga independensi," katanya.
Seperti diketahui, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan, anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
Ayat 2 menyatakan, pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal siterima surat permintaan dari pimpinan DPR.
Komisi XI DPR sudah meloloskan pada tahap awal sebanyak 32 dari 62 calon anggota BPK. Nama itu akan diserahkan pimpinan DPR kepada pimpinan DPD.
Selanjutnya, pimpinan DPD menyerahkan kepada Komite IV DPD. Rekomendasi akan diberikan DPD kepada DPR, sebelum memilih anggota BPK.(boy/jpnn)