DPR Dorong Akhiri Kebijakan Upah Murah
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat meminta pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja agar meninjau ulang dan mengakhiri kebijakan upah murah.
Menurut Adang, kebijakan upah murah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 menjadi blunder bagi Indonesia pada peningkatan kualitas perbaikan ekonomi rakyat terutama pada kemampuan daya beli.
“Saya melihat pemerintah hendak memacu perbaikan iklim investasi di segala bidang. Namun, pada kenyataanya PP 78/2015 malah mengakibatkan para investor banyak menahan diri untuk berinvestasi," kata Adang.
Politikus PKS itu mengatakan, sejak PP itu diberlakukan, gini rasio semakin besar. Masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah mengalami penurunan daya beli yang sangat drastis.
Penurunan daya beli ini terjadi begitu cepat, sehingga banyak menimbulkan kekahwatiran para pengusaha dan pemodal untuk menjalankan usaha produksi maupun investasi. "Kekahwatiran ini lebih didasari pada pengembalian biaya investasi yang terancam tidak tercapai," ujarnya.
Dia mengatakan, fakta dua tahun terakhir, pembangunan infrastruktur besar dan permanen banyak terlihat di berbagai daerah.
Namun kenyataannya, iklim usaha diwarnai daya beli masyarakat yang rendah dan jumlah penduduk miskin yang masih tinggi dengan indeks internasional purchasing power parity (PPP) USD 1 dan USD 2.
Tahun 2016, Bank Dunia menghitung bahwa 7,4 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi di bawah PPP USD 1 per hari dan 49 persen di bawah PPP USD 2 per hari.