Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Kebudayaan

Sabtu, 04 Februari 2017 – 11:56 WIB
DPR Dorong Pemerintah Bentuk Badan Khusus Kebudayaan - JPNN.COM
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah. FOTO: JawaPos.com/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komitmen pemerintah untuk memperhatikan aspek seni dan budaya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia harus dikonkritkan dengan kebijakan politik nyata. Jika tidak, niatan tersebut hanya berujung retorika saja.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah merespons pernyataan Presiden Joko Widodo dalam acara Forum Rektor, Kamis (2/2/2017) yang menyebutkan tentang perlunya pengembangan seni dan budaya untuk menunjang perekenomian di sektor pariwisata.

"Saya menyambut baik pernyataan Presiden di hadapan Forum Rektor tentang pengembangan seni dan budaya. Harapannya, pernyataan tersebut ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan yang konkrit," ujar Anang dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Lebih lanjut, Anang menyebutkan dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang saat ini masih berlangsung di DPR direkomendasikan agar dalam RUU Kebudayaan dibentuk lembaga kebudayaan yang sifatnya independen dengan difasilitasi oleh pemerintah.

“Untuk mewujudkan pengembangan seni dan budaya seperti yang diharapkan presiden, salah satu caranya pemerintah harus membentuk lembaga khusus yang membidangi kebudayaan. Konkritnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan harus ditarik dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” cetus Anang.

Musisi asal Jember ini menilai posisi Kebudayaaan yang saat ini menempel di Kementerian Pendidikan justru menempatkan sektor kebudayaan berada di hilir. Padahal, kata Anang, kebudayaan semestinya ditempatkan di hulu.

“Kebudayaan itu harus ditempatkan di hulu yang menjadi mata air peradaban. Ini sesuai dengan spirit konstitusi di Pasal 32 ayat (1) UUD 1945," tambah Anang.

RUU Kebudayaan hingga saat ini masih dibahas di Panja Komisi X DPR RI. Dalam rapat awal Februari kemarin disepakati paling lambat pengesahan RUU Kebudayaan menjadi UU dilakukan pada 17 April 2017 mendatang. Salah satu yang krusial dalam pembahasan RUU Kebudayaan di antaranya terkait dengan lembaga khusus yang membidangi sektor budaya.(fri/jpnn)

Komitmen pemerintah untuk memperhatikan aspek seni dan budaya sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia harus dikonkritkan dengan kebijakan

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News