DPR Dukung KPK Punya Penyidik Independen
Minggu, 16 Mei 2010 – 08:14 WIB
Febri menuturkan, KPK bisa melakukan judicial review (uji materi) atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Dalam pasal 45 ayat (1) UU KPK sudah jelas bahwa KPK dapat mengangkat penyidik sendiri. Jika masih ragu, pimpinan KPK bisa mengajukan judicial review ke MK," papar Febri.
Pernyataan Febri tersebut diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochmmad Jasin. Dia membenarkan, pasal 45 UU No 30 Tahun 2002 memang menyebutkan bahwa penyidik KPK adalah penyidik yang diangkat KPK. Bahkan, lanjut dia, pembahasan soal penyidik independen itu muncul sejak masa pimpinan KPK periode pertama. "Hal itulah (penyidik independen) yang dibahas dengan para ahli hukum sejak pimpinan KPK periode I, untuk dapat mengangkat penyidik independen," jelas Jasin kemarin.