DPR Heran, KPK Cuma Mampu OTT
Jadi, Syafii menegaskan, KPK yang didirikan untuk menjadi trigger mechanism korupsi sudah dianggap sangat membahayakan dalam kelangsungan hidup bangsa dan bernegara, dalam praktiknya telah melenceng.
"Artinya mencitrakan diri sebagai penegak hukum, pemberantas korupsi, tapi faktanya kan hanya mampu melakukan OTT-OTT saja," kritik Syafii.
Dia mengatakan, OTT ini pun diawali dengan penyadapan. Nah, penyadapan yang dilakukan KPK ini belum berdasar pada undang-undang. Hanya semata-mata berdasarkan kepada standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Padahal, kata dia, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pengaturan penyadapan itu harus dengan peraturan setingkat UU.
"Tidak boleh PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden) atau peraturan lembaga," jelasnya.
Namun, heran Syafii, KPK justru menggunakan peraturan kelembagaannya sendiri. "Jadi, tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan keputusan MK,” ujarnya.(boy/jpnn)