Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan

Jumat, 07 April 2017 – 15:15 WIB
DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat penundaan persidangan pembacaan tuntutan perkara penodaan agama Islam, terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menetapkan sidang agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 11 April 2017.

“Saya kira KPN (Ketua Pengadilan Negeri) Jakut sudah merespons dengan menolak permintaan tersebut. Tentu kami hormati pula kewenangan pengadilan untuk merespons seperti itu,” kata Arsul saat dihubungi wartawan, Jumat (7/4).

Karenanya, Arsul mengatakan, tidak ada pilihan lain bagi polisi untuk melakukan pengamanan maksimum pada sidang tuntutan hukum nanti. Sebab, tugas polisi memang menjaga keamanan.

“Tidak perlu kemudian sikap PN Jakut itu membuat kontroversi baru,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.(boy/jpnn)

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, mengapresiasi sikap tegas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menolak surat

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News