DPR Ingatkan Lagi Kasus Sisminbakum
Rabu, 11 Agustus 2010 – 14:50 WIB
Menyangkut tudingan pungli yang sempat dilontarkan Kejagung menurut Gayus kalau mengacu pada peraturan perpajakan, ini tidak bisa disebut pungli karena sudah membayar pajak. “Ini kontra DPR dan Kejaksaan Agung karena menyebut ada pungli. Buktikan punglinya dengan data terbuka. Kriminalisasi Sisminbakum sangat kuat jadi ini harus bisa dijelaskan ke publik,” tambahnya.
Gayus juga mengungkapkan keherananannya mengapa Jaksa Agung tidak mau menjelaskan secara detail kasus ini. "Ini gelap kenapa sisminbakum kok jadi
begini," tanyanya. Dia menyebutkan tidak sebenarnya tidak ada yang salah dalam perjanjian sisminbakum. Saat itu, negara kurang dana lalu ada perjanjian antara swasta dan pemerintah. Sekian lama ini tidak ada persoalan dan dipersoalkan.(aj/jpnn)