DPR: Kemendag Sumber Masalah Bawang Putih
jpnn.com, JAKARTA - Belasan importir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (ABPI) mengadukan nasibnya ke DPR terkait sistem kuota impor yang diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mereka mengeluh sudah tanam bawang sesuai aturan tapi Surat Persetujuan Impor (SPI) tak kunjung keluar di Kementerian Perdagangan.
Ketua ABPI Pieko Nyoto Setiadi mengatakan beberapa pengusaha dibawah naungannya mengeluh telah mendapatkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.
Sayangnya, Surat Persetujuan Izin Impor (SPI) tak kunjung dikeluarkan Kemendag. "Padahal telah memenuhi syarat wajib tanam seperti yang dialami PT Adil Lestari dan PT Sinar Padang Sejahtera," kata Pieko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu (25/4).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Wirjawan, Direktur Impor Kemendag Wisnu, Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi, dan sejumlah pejabat Kementan dan Kemendag. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.
Perwakilan PT Adil Lestari, Lembong juga tidak habis pikir SPI milik perusahaannya tidak kunjung terbit. "Saya sudah memenuhi syarat wajib tanam, sudah terbit RIPH dari Kementan, tapi kenapa SPI kami dari Kemendag tidak terbit," heran dia.
Dia pun meminta kejelasan dari Kemendag terkait SPI ini. Dia juga meminta pemerintah bersikap adil dalam penerbitan SPI ini toh pihaknya sudah menjalankan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan pemerintah terkait impor bawang ini.
Importir PT Sinar Padang Sejahtera dan PT Segar Prima Jaya juga meminta pemerintah adil dalam menerbitkan SPI kepada pengusaha.