DPR Membuka Pendaftaran Bagi Calon Anggota BPK RI, Nih Persyaratannya
Kemudian, SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya; Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK; Memahami tentang Good Goverment and Governance (GCG); serta mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini disampaikan oleh pimpinan Komisi XI DPR RI H. Dito Ganinduto (Ketua), dan empat wakil ketua Komisi XI Dolfie O.F.P; Dr. Achmad Hatari, SE., M.Si; Dr. Fathan; Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes.(ikl/jpnn)