DPR Menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Meski 2 Fraksi Ini Menolak
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7). Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara, dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.
Selanjutnya, Puan kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, apakah RUU tentang Kesehatan dapat disahkan menjadi UU. Pertanyaan itu kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI pada Februari 2023.
Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Maret 2023.
Presiden Jokowi menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023. Kemenkes mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13--31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.