Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Bawaslu Jangan Ragu Tegakan Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 – 20:28 WIB
DPR Minta Bawaslu Jangan Ragu Tegakan Protokol Kesehatan - JPNN.COM
Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada serentak 2020. Aturan sudah jelas tinggal implementasi untuk melindungi keselamatan masyarakat.

"Saya pikir, harus ada tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Tidak boleh ada toleransi. Diskualifikasi yang diusulkan kemendagri menurut saya sebuah langkah maju dan perlu dipertimbangkan untuk pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Quomas kepada Media Indonesia, Minggu (6/9).

Menurut dia, agenda apa pun di negeri ini mesti berlandaskan pada keselamatan dan kesehatan rakyatnya. Maka pilkada di 270 juga harus dilaksanakan tanpa mengorbankan perlindungan dari covid-19.

"Apa pun itu, yang lebih penting dari politik adalah kamanusiaan. Jangan karena pilkada ini, keselamatan masyarakat menjadi terancam. Ini sekaligus menjawab janji pemerintah, KPU dan Bawaslu ketika bersama DPR menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020, bahwa protokol kesehatan akan diberlakukan secara ketat," paparnya.

Ia juga menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah tepat dengan memberikan teguran tertulis kepada bakal pasangan calon petahana yang mengabaikan protokol kesehatan.

"Saya setuju langkah Kemendagri. Ini bisa menjadi bench mark bagi Bawaslu untuk melakukan tindakan kepada kandidat kepala daerah pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon lain merupakan ranah Bawaslu. Ia pun meminta agar Polri dan Satpol PP lebih tegas menindak jika ada pelanggaran protokol kesehatan.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditetapkan agar tercipta Pilkada yang benar-benar aman dari Virus Corona bahkan dapat dijadikan sebagai momentum dalam memutus rantai penyebarannya.

DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan pada pilkada serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News