Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Biaya Rapid Test Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:55 WIB
DPR Minta Biaya Rapid Test Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Dokpri for JPNN.com

Apalagi, lanjut Melki, saat ini ada rapid test dan PCR produksi dalam negeri yang sesuai dan lulus rekomendasi Kemenkes yang harganya jauh lebih murah. Dia menegaskan ini harus diprioritaskan untuk dipakai secara massal dan masif di seluruh Indonesia dalam pengendalian Covid-19 di tanah air.

"Ini berguna dalam aspek kesehatan sekaligus membantu memutar roda ekonomi dalam negeri dalam penanganan Covid-19," ungkap politikus dari Nusa Tenggara Timur ini.

Seperti diketahui, ada beberapa poin dalam SE Nomor: 11K.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, kepala/direktur/direktur utama rumah sakit, ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN), ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu, pihak terkait diminta menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150 ribu. Kedua, besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Keempat, agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Dalam SE itu disebutkan harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan rapid test antibodi untuk COVID-19 masih tetap dibutuhkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close