Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Kapolri Tak Beri Hadiah kepada Polisi Bermasalah

Kamis, 16 September 2021 – 15:59 WIB
DPR Minta Kapolri Tak Beri Hadiah kepada Polisi Bermasalah - JPNN.COM
Politikus Partai NasDem Taufik Basari. Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna

"Saya ingin meminta keadilan melalui Komnas HAM dan Ombudsman karena om saya (Lutfi) telah diperlakukan dengan sewenang-wenang tidak adil oleh Gafur Siregar dan penyidik lain dalam menangani perkara ini," kata Umar di Kantor Komnas HAM.

Perlakuan tidak adil dan kesewenangan tersebut menurut umar dibuktikan oleh penetapan status tersangka atas perkara yang sudah pernah di hentikan penyidikannya (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ketika kasus ini dihentikan penyidikannya, kala itu Gafur Siregar menjabat sebagai Kanit V berpangkat komisaris polisi (kompol) yang menangani perkara tersebut. Namun kemudian Gafur Siregar mendapat promosi pangkat dan jabatan menjadi Kasubdit Harda di Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pada saat itulah Gafur Siregar kembali membuka kasus yang sudah di-SP3 tersebut dan mentersangkakan R Lutfi.

"Setahu saya pembatalan SP3 itu dilakukan melalui praperadilan. Ini kok ada yang melapor dengan aduan yang sama, pasal sama, dan bahkan penyidiknya sama, oleh Gafur kemudian diakomodir dan bahkan menetapkan status tersangka," tuturnya.

Hal ini menurut Umar membuat pihaknya melaporkan Gafur Siregar Cs ke Paminal Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam surat pemberitahuan penyelidikan di Paminal Mabes Polri kata umar, disebutkan bahwa Gafur Siregar terindikasi melakukan pelanggaran kode etik karena menetapkan status tersangka atas perkara yang sudah di SP3 dan menetapkan status tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu kata Umar, disebutkan bahwa untuk selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof). Wabprof sendiri pada 5 Agustus 2021 lalu telah menyidangkan Gafur Siregar, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada pihak keluarga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit diingatkan bersikap profesional dalam proses mutasi dan promosi jajarannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close