DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal
Senin, 10 November 2008 – 10:26 WIB
Ida berharap, kode etik KPU yang diresmikan Jumat lalu (7/11) dapat menjadi solusi atas masalah yang terjadi di KPU. "Meski telat, aturan main itu dapat dijadikan landasan menindak anggota yang dianggap melanggar kode etik," ujarnya.
Dalam kode etik KPU diatur pembentukan dewan kehormatan yang bisa diusulkan apabila terjadi pelanggaran. Lembaga ad hoc yang beranggota tiga orang KPU dan dua orang dari luar itulah yang memiliki kewenangan memberikan sanksi. Mulai peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.
Secara terpisah, pengamat pemilu Ray Rangkuti menilai pengesahan kode etik KPU dan Bawaslu itu sudah sangat terlambat. Sesuai ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, seharusnya kode etik dibuat selambat-lambatnya tiga bulan setelah Bawaslu terbentuk. Karena Bawaslu dilantik April, seharusnya Juli kode etik sudah diselesaikan. "Keterlambatan itu sendiri merupakan pelanggaran KPU dan Bawaslu," kata Ray.