Sudah terlambat, isinya pun mengecewakan. Menurut Ray, Bawaslu tidak mampu memberikan kontrol yang ketat atas pelanggaran yang dilakukan KPU. Di dalamnya, sama sekali tidak ditetapkan mekanisme sanksi atau tata cara pengunduran diri anggota KPU yang bermasalah. "Pada akhirnya, kode etik ini memang didesain untuk tidak efektif," tandasnya. (dyn/bay)
JAKARTA - Carut-marut kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini menyebabkan komisi bidang pemerintahan dalam negeri DPR prihatin. Wakil